Hukum berfungsi untuk
menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan
masyarakat. Oleh karena itu terdapat adagium “Ibi ius ubi
Societas “, (dimana ada masyarakat disitu ada hukum).
Dalam perkembangan
hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu: hukum Privat dan hukum Publik. Hukum
Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik
mengatur hubungan antara negara dengan individu.
Perkembangan hukum
berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Menurut mazhab Jerman,
perkembangan hukum akan selalu tertinggal dari perkembangan masyarakal.
Perkembangan di dalam masyarakat, menyebabkan pula perkembangan kebutuhan
masyarakat terhadap hukum. Kondisi demikian mendorong terjadinya perkembangan
di bidang hukum privat maupun hukum publik. Kegiatan yang pesat di bidang
ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di
bidang perekonomian tidak lagi dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum
di bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.
Hukum Ekonomi Keuangan
merupakan salah satu bagian dari Hukum ekonomi yang salah satu aspeknya
mengatur kegiatan di bidang Pasar modal. Marzuki Usman menyatakan pasar modal
sebagai pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank
dan lembaga pembiayaan.
[1] Pasar Modal
merupakan tempat dimana dunia perbankan dan asuransi meminjamkan dananya yang
menganggur.
[2] Dengan kata lain,
Pasar Modal merupakan sarana moneter penghubung antara pemilik modal
(masyarakat atau investor) dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten).
Keberadaan pasar modal
menyebabkan semakin maraknya kegiatan ekonomi, sebab kebutuhan keuangan(financial
need) pelaku kegiatan ekonomi, baik perusahaan‑perusahaan swasta,
individu maupun pemerintah dapat diperoleh melalui pasar modal.
Dalam UUPM, selain
dimuat sanksi perdata dan administrasi, juga dilengkapi dengan sanksi pidana
yang diatur dalam Bab XV tentang “Ketentuan Pidana” (Pasal 103‑ Pasal 110).
Perumusan sanksi pidana dalam Undang‑Undang ini dimaksudkan untuk
mengantisipasi pelanggaran hukum (tindak pidana) pasar modal, baik yang
berkualifikasi sebagai kejahatan, maupun pelanggaran.
Definisi Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehisupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat/lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatknya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian dimasyarakat. Sunaryati Hartono memberikan pendapat
bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspej yaitu:
1. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata diseluruh
lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2 yaitu:
a. Hukum ekonomi
pembangunan
Hukum ekonomi
pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
b. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial
adalah uang menyangkut peraturan pemilik hukum mengenai cara-cara pembagian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia.
Contoh hukum ekonomi:
ü Jika nilai dollar
amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya bersal dari pinjaman
luar negeri akan bangkrut.
ü Semakin tinggi bungan
bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi
penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem
aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi distribusi pertukaran dan
konsumsi barang dan jasa. Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau
ekonomi adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja ilmu
yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan
masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber
yang terbatas, dengan cara atau alternative terbaik untuk menghasilkan barang
dan jasa sebaga pemuas kebutuhan manusia yang relative tidak terbatas. Barang
dan jasa yang dihasilkan kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi
sekarang dan dimasa yang akan datang kepada berbagai individu dan kelompok
masyarakat.
- HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.hukum berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:
- a. Hukum Ekonomi
Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
2. b. Hukum Ekonomi
Nasional
Hukum ekonomi sosial
adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara–cara pembegian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalamHAMmanusiaIndonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner danmultidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner danmultidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
CONTOH KASUS HUKUM DALAM
EKONOMI
Kenaikan harga bbm minyak adalah komoditi public yang
berpengaruh,public pun terperangah ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju
inflasi tak kuasa dibendung.harga komoditi lain pun ikut menaik,biaya
hidup masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan ini.Patokan
harga minyak Indonesia terlalu tinggi.Namun konsumsi BBM tidak menurun
drastic,jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-8/
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-8/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar