Perjalanan panjang
perekonomian dunia, memperlihatakan bahwa banyak permasalahan di dunia yang
berhubungan dengan masalah ekonomi. Seperti pada tahun ;
· 1930 – dunia mengalami masalah
pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya.
· 1940 – dunia mengalami masalah
merelokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dan
kebutuhan sipil.
· 1950 – terjadi masalh inflasi.
· 1960 – terjadi kemunduran
pertumbuhan ekonomi.
· 1970 dan 1980 – terjadi kasus biaya
energi yang meningkat (harga minyak meningkat sepuluh kali dibanding dekade
sebelumnya) (Lipsey, et al. 1991).
· 2008 – sampai dengan saat ini
krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu
macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan
permasalahan yang mendunia.
Dampaknya pun
terasa sampai Indonesia, kerena perekonomian dunia melemah dampaknya pasar
ekspor bagi produk Indonesia menjasi sangat menurun, nilai tukar rupiah
terde[resiasi berdampak pada hutang luar negeri pemerintah maupun swasta
menjadi beban yang cukup berat.
Dari uraian
diatas, dapat kita lihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari
penggunaan sumber daya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tidak
terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka
terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.
Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan
persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah
maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas
dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum
ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Fungsi hukum salah
satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai
aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya.
Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia
melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali
tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia
yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada
kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu
kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya
ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan
mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau
peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa
berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau
bangsa tersebut.
Hukum tertinggi
yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD
1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas
kekeluargaan.
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu
bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan
Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan
kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi
kemajuan dan kesejahteraan umum.
Koperasi adalah
salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. Tujuan koperasi adalah
untuk kesejahteraan anggotanya. Di Indonesia sendiri telah banyak
berdiri koperasi-koperasi. Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak
yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan
organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20
mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa
koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada. Dan hanya 48%
dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota
Tahunan). Selain itu disebutkan juga tertinggalnya kinerja Koperasi
dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa
didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya,
sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi
yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern
sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945
ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting
dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari
pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT
Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.
Sumber : http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar