Ada
beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
- M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diikut sertakan dalam tingkah laku dan tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu dan membahayakan diri sendiri atau harta. - E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya. - S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara - Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan
manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya
terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan ekonomi.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh
hukum ekonomi:
- Jika harga sembako maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
- Semakin tinggi bunga bank untuk
tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
- Jika nilai kurs dollar amerika
naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar
negeri akan bangkrut.
Hukum
Ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan,
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia.
- Hukum Ekonomi social, adalah
yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan sesuai dengan hak asasi
manusia Indonesia.
Kehidupan
Ekonomi sebagai Sistem atau Tatanan
Pada
gilirannya ekonomipun merupakan suatu sistem. Prof. Heinz Lampert dalam buku
yang berjudul “Ekonomi Pasar Sosial: Tatanan Ekonomi dan Sosial Republik
Federasi Jerman membedakan antara :
- tatanan dari suatu perekonomian
nasional yang sedang berjalan atau tatanan ekonomi efektif yang
menjabarkan keadaan, kejadian dan karena itu bersifat deskriptif.
- tatanan yang diharapkan, atau
tatanan ideal atau konsep tatanan kebijakan.
Di
dalam hubungannya dengan Hukum Ekonomi, tatanan ekonomi didasarkan pada hukum
positif atau hukum yang berlaku, pengertian sistem sebagai tatanan
yang ideal untuk sebagian berhubungan dengan konstitusi (UUD) dan
untuk sebagian lagihukumnya masih harus dibangun untuk mencapai sistem ekonomi
maupun sistem hukum yang mendukungnya. Selanjutnya Heinz Lampert
mengatakan bahwa “ Suatu tatanan ekonomi haruslah bersifat
instrumental untuk mengatasi tiga masalah yang terdapat dalam
setiap masyarakat ekonomi”, yaitu :
- Pertama, fungsi perekonomian harus
dijalankan dan diamankan
- Kedua, semua aktivitas ekonomi harus
dikoordinasikan dengan jelas, dan
- Ketiga, tatanan ekonomi harus
dijadikan sebagai alat bagi pancapaian tujuan-tujuan dasar politik
Maka,
apabila kita mengamati faham Prof. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa salah satu
fungsi Hukum adalah untuk menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik,
ekonomi, hukum maupun sosial budaya) masyarakat, maka kita dapat mendeteksi
kekurangan-kekurangan sistem ekonomi maupun sistem hukum kita yang sedang
berlaku sekarang ini untuk menemukan jalan dan cara-cara bagaimana bangsa kita
setahap demi setahap dapat mendekati tatanan ideal kita (baik tatanan ekonomi
maupun tatanan hukum dan sosial-politik) sebagaimana tercantum dalam
undang-undang dasar kita (setelah 4 kali di amandemen) dan sebagaimana
terungkap dari opini masyarakat kita sekarang ini.
Tentu
saja antara sistem hukum dan sistem ekonomi suatu negara/bangsa senantiasa
terdapat interaksi dan hubungan pengaruh mempengaruhi yang mungkin positif,
tetapi juga dapat bersifat negative seperti terjadi sejak Orde Baru dan yang
sebenarnya ikut menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan yang masih terus
berlangsung hingga saat ini.
Tentang
Arti dan Luas Lingkup Hukum Ekonomi
Dalam
teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht
(Belanda) atau Economic Law (Amerika). Meskipun demikian, pengertian atau
konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law
di Amerika Serikat. Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya
berasal dari istilah Droit E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh
Farjat dan yang setelah Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de
l’economie. Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi
Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar
tahun 1930an diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis demi keadilan
ekonomi bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang
dapat memenuhi kebutuhannya, tetapi agar rakyat petani dan buruh tidak akan
mati kelaparan.
Krisis
ekonomi dunia yang dikenal dengan nama “malaise” di tahun 1930an itulah
yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap faham “pasar bebas”, karena ternyata
pemerintah Perancis merasa wajib untuk mengeluarkan peraturan Hukum
Administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan harga minimum bagi
bahan-bahan pokok maupun menentukan izin-izin pemerintah yang diperlukan untuk
berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti misalnya untuk membuka perusahaan,
untuk menentukan banyaknya penanaman modal dan didalam usaha apa modal
ditanamkan; untuk mengimpor atau mengekspor barang, kemana, berapa, dll.
Peraturan-peraturan
Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama Droit
E’conomique (Hukum Ekonomi dalam arti sempit). Kemudian, setelah
Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara Eropa yang harus
membangun kembali negaranya dengan bantuan International Bank
for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun
yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negara-negara yang
bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara penerima bantuan
disebutkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara penerima bantuan
untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di Indonesia
sejak Orde Baru. Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya
terbatas pada Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang
termasuk permasalahan Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata
Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan nama Droit
de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
Maka
tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya Hukum Ekonomi saja yang rusak, tetapi
juga kehidupan ekonomi kita begitu sulit. Oleh sebab itu di samping berbagai
aspek Hukum Ekonomi yang lain, yang tentu juga harus diprioritaskan adalah
pengaturan berbagai bentuk usaha (korporasi) pelaku ekonomi di samping berbagai
kontrak, termasuk berbagai aspeknya yang sekarang sudah dikembangkan, untuk
menjaga kepastian hukum, kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yarlg terlibat
dalam proses perekonomian dalam dan luar negeri. Juga tidak boleh dilupakan
penelitian-penelitian dan pembahasan berbagai aspek Hukum Ekonomi lnternasional
dan Regional yang mempengaruhi perekonomian Indonesia, tidak hanya secara
positif, tapi lebih sering lagi secara negatif, seperti antara lain aspek-aspek
hukum dari Letters of Intent dengan IMF, World Bank, dan
lain-lain perjanjian internasional seperti GATT-WTO, AFTA, ASAF dan lain sebagainya.
“Jelas
bahwa tidak hanya bidang Ekonomi yang harus ditangani secara konseptual,
sistemik dan profesional, tetapi bidang Hukum Ekonomipun harus dipelajari
sejalan, dan searah dengan kebijaksanaan serta pengambilan keputusan di bidang
ekonomi.”
Keren sob
BalasHapuswww.kiostiket.com