Rabu, 30 Mei 2012

PERJANJIAN JUAL BELI




Definisi
            Jual beli (menurut B.W.) adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanjian untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Perkataan jual beli menunjukan bahwa dari satu pihak perbuatan dinamakan penjual, sedangkan dari pihak yang lain dinamakan membeli. Istilah yang mencakup dua perbuatan yang bertimbal balik itu adalah sesuai dengan istilah belanda “koop en verkoop” yang juga mengandung pengertian bahwa pihak yang satu “verkoopt” (menjual) sedangkan yang lainnya menjual “koop” (membeli. Dalam bahasa inggris jual beli disebut dengan hanya “sale” saja yang berarti “penjualan” (hanya dilihat dari sudutnya si penjual), begitu pula dalam bahasa perancis disebut hanya dengan “vente” yang juga berarti “penjualan”, sedangkan dalam bahasa jerman dipakainya perkataan “kauf” yang berarti “pembeli”.
Barang yang menjadi objek perjanjian jual belo harus cakup tertentu, setidaknya dapat ditentukan ujud dan jumlahnya pada saat akan diserahkan hak miliknya kepada si pembeli. Dengan demiklian adlah sah menurut hukum misalnya jual beli mengenai panenan yang akan diperoleh pada suatu waktu dari bidang tanah tertentu.

Saat terjadinya perjanjian jual beli
            Unsur-unsur pokok (“essentialia”) perjanjian jual beli adalah barang dan harga sesuai dengan azas “konsensualisme” yang menjiwai hukum perjanjian B.W. perjanjian jual beli itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya “ \sepakat: mengenai barang dan harga. Begitu kedua pihak sudah setuju tentang barang dan harga, maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah.
Sifat konsensuil dari jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 yang berbunyi: “jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketiaka setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.
            Apakah yang dinamakan “konsensualisme”
            Konsensualisme berasal dari perkataan “consensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantara pihak pihak yang bersangkutan tercapai suatu persesuaian kehendak, artinya: apa yang dikehendaki oleh yang satu adalah pula yabg dikehendaki yang lain. Kedua kehendak itu belum dalam “sepakat” tersebut tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya “setuju”, “accord”, “oke” dan lain lain sebagainya ataupun dengan bersama-sama menaruh tanda tangan dibawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu. Bahwa apa yang dikehendaki oleh yang  satu itu adalah juga yang dikehendaki oleh yang atau bahwa kehendak mereka adalah “sama”, sebenernya tidak tepat. Yang betul adalah bahwa mereka kehendaki adalah “sama dalam “kebklikannya”. Misalnya: yang satu ingin melepaskab hak miliknya atas suatu barang asal diberi sejumlah uang tertentu sebanyak gantunya, sedangkan yang lain ingin memperileh hak milik atas barang tersebut dan bersedua memberukan sejumjlah uang disebutkan itu sebagai gantinya kepada si pemilik brang.
Kesepakatan berarti persesuaian kehendak, namun kehendak atau keinginan ini harus dinyatakan. Kehendak atau keinginan yang disimpan dalah hati, tidak mungkin diketahui pihak lain karenanya tidak mungkin melahirkan sepakat yang diperlukan unuk melahitkan suatu perjanjian. Menyatakan kehendak ini tidak terbatas pada mengucapkan untuk melahirkan suatu perjanjian. Menyatakan kehendak ini tidak terbatas pada mengucapkan perkataan-perkataan, ia dapat dicapai pula dengan memberikan tanda-tanda apa saja yang dapat diterjemahkan kehendak itu, baik oleh pihak yang mengambil prakarsa yaitu pihak yang “menawarkan” (melakukan “offerce”) maupun oleh pihak yang menerima penawaran tersebut.
Kewajiban-kewajiban si penjual
            Bagi pihak si penjual ada dua kewajiban utama yaitu :
a.    Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan.
b.    Menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacad-cacad yang berbunyi
-       Kewajiban menyerahkan hak milik
Kewajiban menyerahkan hak milik meliputi segala perbuatan yang menurut hukum yang diperlukan untuk mengalihkan hak milik atas barang yang diperjual belikan itu dari si penjual kepada si pembeli.
a.    Biaya penyerahan dip[ikul oleh si penjual, jika ada telah diperjanjikan sebaliknya (pasal 1476)
b.    Kewajiban menanggung kenikmatan tentram dan menanggung terhadap cacad-cacad tersembunyi (vrijwaring”, warranti”)
Jika dijanjikan penanggungan, atau jika tentang itu tidak ada suatu perjanjian, si pembeli berhak, dalam halnya suatu penghukuman  untuk menyerahkan barang yang dibelunya kepada seorang lain, menuntut kembali dari si penjual:
ü  pengembalian uang harga pembelian
ü  pengambilan hasil-hasik jika ia diwajibkan menyerahkan hasil-hasil itu kepada si emilik sejati yang melakukan tuntutan penyerahan
ü  biaya yang dikeluarkan berhubung dengan gugatan si pembeli untuk ditanggung, begitu pula biaya yang telah dikeluarkan oleh si penggugat
ü  penggantian kerugian beserta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahan, sekedar itu telah dibayar oleh si pembeli.
Kewajiban-kewajiban si pembeli
            Kewajiban utama si pembeli ialah membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian.
“harga” tersebut harus berupa sejumlah uang. Meskipun mengenai hal ini tidak ditetapkan dalam sesuatu pasal undang-undang, namun sudah dengan sendurunyta temasuk didalam pengertian jual beli, oleh karena itu tidak umpamanya harga itu berupa barang, maka ia akam memperuleh perjanaiannya  akan menjadi “tukar-menukar” kerja dan begitu seterusnya. Dalam pengertian jual beli sudah temasuk pengertian bahwa disatu pihak ada barang dan dilain pihak ada uang. Tentang macamnya iang, dapat diterangkan bahwa, meskipun jual beli itu terjadi di indinesua, tidak diharuskan bahwa harga itu ditetaokan dalam mata uang rupiah, namun diperolehkan kepada para pihak untuk menetapkannya dalam mata uang apa saja.


referensi : buku "aspek hukum dalam bisnis" Neltje F. Katuuk (universitas Gunadarma)

2 komentar:

  1. tulisan bagus dan makasih infonya :)
    tapi maaf tulisannya banyak yg salah penulisannya, harap d koreksi lagi.
    salam kenal :)

    BalasHapus
  2. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus