PENGERTIAN AKUNTAN PUBLIK
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar
profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan
izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas
laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang
non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa
lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Ketentuan mengenai
praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954
yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang
telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar
pada Departemen Keuangan RI. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan
publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam
ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada
lulusannya berhak memperoleh sebutan "Bersertifikat Akuntan Publik"
(BAP). Sertifikat akan dikerluarkan oleh ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat
Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk
mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Mengingat
penggunaan jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi
penugasa), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham,
Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik
(masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa
profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan tersebut.
Kode Etik
Kode etik adalah sistemnorma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Kewajiban Akuntan Publik
Terdapat 5
kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu,
1. Bebas dari kecurangan (fraud),
ketidak jujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due
profesional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
2. Menjaga kerahasiaan informasi / data
yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut
kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada
pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3. Menjalankan PSPM04-2008 tentang
pernyataan beragam (omnibus statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008
yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP)
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tetang Sistemm
Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4. Mempunyai staf / tenaga auditor yang
profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus
mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Onctinuing Profesion education)
sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam
bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan
kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP)
tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena
auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara
terus menerus.
5. Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA)
dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut meruoakan perwujudan dari
langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi
sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan
opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam
pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
Larangan
Akuntan Publik dilarang melakukan 3
hal yaitu,
1. Dilarang memberikan jasa audit umum
atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut
untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2. Apabila Akuntan Publik tidak dapat
bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk
memberikan jasa.
3. Akuntan Publik juga dilarang
merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan /
organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada
instansi pemerintah, Badan Usaha Milik negara (BUMN) atau Badan Usahan Milik Daerah
(BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan
seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan
struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada
komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi
2. Kepentingan Publik
Dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercaraan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya , anggota harus menunjukan dedikasi untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnnya dengan
integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak bolej dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memuhak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan lapiran keuangan sebagai seorang bawaham, ,elakuikan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan. kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan
suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang
klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang
diberikannya, anggota bisa saha mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau
kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tinfakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskteditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melakukan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan stanfar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan oengaturan perundang-undangan
yang relecan.
PENGERTIAN
IFRS
IFRS
merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International
Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional
(International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama
dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat
Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi
Akuntansi Internasioanal (IFAC).
UU NO.5
TAHUN 2011 AP (AKUNTAN PUBLIK) DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL FINANCIAL
REPORT STANDARD (IFRS)
Gambaran
Umum UU NO.5 TAHUN 2011
UU ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak
Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011. UU ini terdiri
dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban,
perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI
ADMINISTRATIF". Dalam UU ini sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin
ketat dan jelas.
Tujuan dari UU Akuntan Publik ini adalah untuk
melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yg sehat, efisien, dan
transparansi, memelihara integritas profesi AP, meningkatkan kompetensi dan
kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standard
dan kode etik profesi.
Beberapa point hal baru antara lain: terkait jasa
(pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit
(pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal
14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan
publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34),
Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab
KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana
(pasal 55-57).
Tantangan Akuntan
Publik dalam Menghadapi Konvergensi IFRS dan Era Globalisasi
Banyak sisi
pandang yang dapat kita analisis saat disahkannya UU No.5 Tahun 2011 oleh
Presiden SBY. Pokok bahasan yang paling sering dibicarkan saat ini secara umum
untuk Negara Indonesia dan khususnya untuk Tenaga ahli Akuntan Publik di
Indonesia, adalah menghadapi Konvergensi atau adopsi standar keuangan
yang baru dari PSAK menjadi IFRS.
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International
Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan
akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang
meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas
dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga
mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan
demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi
keuangan entitas antar negara di berbagai belahan dunia.
Dampaknya, dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi
bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat
dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang
lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak mengherankan,
banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan
saat memasuki pasar modal global.
Negara kita Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat penting untuk
menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara pelaporan keuangan dari Generally
Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak
sangat luas. IFRS akan menjadi aspek kompetensi wajib-baru bagi akuntan publik,
penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik.
Setelah uraian diatas bagaimana Indonesia
mengkonvergensi IFRS, mari kita lihat dari sisi lain bagaimana kondisi tenaga
akuntan Indonesia dalam menghadapi perubahan PSAK menjadi IFRS.
Liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN dalam kerangka AFTA
2015, tampaknya bukanlah masalah enteng bagi keprofesian. Persaingan ketat
dengan akuntan-akuntan negara tentangga pada medan tersebut, baukanlah
persoalan mudah, bila merujuk posisi kekuatan dalam peta ASEAN. Kita masih
kalah dari segi jumlah. Tak sedikit pula yang menyangsikan kualitas kompetensi
akuntan Indonesia bila dibandingkan dengan akuntan-akuntan dari Malaysia,
Singapura, dan Filipina.
Data Jumlah Akuntan ASEAN tahun 2010 di masing-masing
negara menyebutkan, yang menjadi anggota IAI hampir 10.000. Hal ini jauh
tertinggal dengan Malaysia (27.292), Filipina (21.599), Singapura (23.262), dan
Thaiand (51.737). Berdasarkan data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
(PPAJP) Kementerian Keuangan jumlah akuntan publik di Indonesia juga tidak
kalah memprihatinkan dibandingkan dengan negara tetangga. Dengan hanya bermodal
1.000 orang akuntan publik pada tahun 2012, Indonesia tertinggal jauh dengan
Malaysia (2.500 akuntan publik), Filipina (4.941 akuntan publik), danThailand
(6.000 akuntan publik). Padalah Indonesia adalah negara yang besar, dengan
perkembangan ekonomi yang mengesankan dan suberdaya alam melimpah, sehingga
dibutuhkan banyak akuntan berkualitas untuk mengawal pembangunan ekonomi agar
semakin efisien dan efektif dengan kekuatan integritas, transparansi, dan
akuntabilitas.
AFTA (ASEAN Free Trade Area) atau yang lebih
dikenal dengan perdagangan bebas di Negara ASEAN. Event ini akan dilaksanakan
tepatnya ditahun 2015. Menghadapi event ini, Tenaga akuntan Indonesia seperti
yang dipaparkan diatas akan mengahdapi tantangan yang cukup berat, hal ini
disebabkan karena kualitas dan kesiapan akuntan asing di negara-negara ASEAN
sudah lebih memadai, sedangkan negara kita Indonesia masih harus memperbaiki
dan memantapkan sektor keprofesian di tingkat nasional. Bila ditahun 2015
Indonesia masih kekurangan tenaga profesi akuntan Publik, maka bukanlah hal
yang mustahil posisi ini akan diisi oleh akuntan warga negara asing.
Dalam UU No.5 Tahun 2011 juga sudah dicantumkan secara
jelas bahwa profesi Akuntan Publik Asing dapat berkiprah di negara Indonesia
berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Andai jumlah Akuntan Publik pun
sudah memadai namun tidak diiringi dengan kualitas yang bersaing seperti
penguasaan bahasa asing, dan standar akuntansi internasional (IFRS) maka bisa
jadi Akuntan Publik dari Indonesia akan kalah bersaing dengan Akuntan Publik
asing dari negara-negara ASEAN. Pangsa pasar Indonesia akan banyak dikuasai AP
Asing, perusahaan-perusahaan besar akan lebih memilih AP Asing, yang jauh lebih
menguasai standar akuntansi internasional dan lebih berkualitas.
Dengan melihat kondisi seperti ini, Indonesia
diharapkan mampu mencetak tenaga ahli Akuntan Publik yang lebih matang dan
berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun 2011, juga mampu menambah dan
melahirkan Akuntan Publik yang bertaraf Internasional, yang mampu menguasai
IFRS sebagai standar pelaporan internasional.
Berikut adalah link yang menjelaskan uraian UU NO.5
TAHUN 2011 mengenai Akuntan Publik
Banyak hal dalam IFRS yang akan diadopsi berbeda
dengan prinsip yang saat ini berlaku. Beberapa hal terbesar dari perbedaan
itu antara lain :
1. Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian
aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai
dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi
Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang
jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
2. Jenis
laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan
Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft
usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan
Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif).
Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva,
Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha,
Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan
berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan
berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan
Cashflow penghentian usaha.
3. Perpajakan
perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS
maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis.
Tujuan IFRS adalah :
1. Memastikan bahwa laporan keuangan
intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan
tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi
2.
transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang
disajikan
3.
Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
4. dapat
dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Manfaat dari
adanya suatu standard global IFRS :
1. Pasar
modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa
hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan
secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
2. investor
dapat membuat keputusan yang lebih baik
3.
perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai
merger dan akuisisi
4. gagasan
terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam
mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar