Menurut Kasubdit III Dittipidkor Kombes Pol Darmanto, mereka kini sudah dijerat dengan perkara dugaan korupsi atas beberapa kasus tukar guling (ruislag) lahan dan bangunan seperti di salah satu lahan di kawasan Tampuk Pinang Pura.
"Ada empat tersangka dalam proyek yang telah terjadi sepanjang 2005 hingga 2006 itu yakni AR, AF, ES, dan ZK. Nama terakhir adalah mantan Walikota Pangkalpinang yang akan kita periksa 15 Januari nanti," kata Darmanto di Balai Media dan Informasi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).
Selain kasus itu, mereka juga tersangkut ruislag kantor BKKBN, rumah dinas camat Bukit Intan, dan pembangunan kantor camat di jalan jalur dua komplek perkantoran Gubernur Babel lingkungan Air Itam kota Pangkalpinang.
"Jadi PT yang dinyatakan sebagai pemenang lelang pada 12 desember tersebut, ternyata baru dibentuk pada 17 Desember 2005. Jadi sudah dinyatakan menang, tapi PT-nya belum ada. Jadi pada 17 desember PT itu dibentuk itu modusnya," ujarnya.
Menurut Darmanto, kerugian negara yang didapat dalam
kasus ini sebanyak Rp 957 juta. Hingga saat ini berkas dari dua tersangka di
antara mereka sudah dinyatakan lengkap dan dikenakan tahanan kota.
sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/bekas-wali-kota-pangkalpinang-jadi-tersangka-kasus-korupsi.html
Opini : menurut saya kasus diatas sangat sangat memalukan karena seorang mantan walikota yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dan seharusnya menjadi orang yang dihormati masyarakat, karena kasusnya diatas dia tidak lauak sama sekali untuk dihormati bahkan tidak layak disebut mantan walikota, dia layak disebut sebagai penjahat.
Ini membuktikan bahwa menjadi orang pintar saja tidak cukup, harus memiliki iman yuang kuat. karena bila seorang pejabat memiliki iman yang tinggi kemungkinan kecil dai melakukan kecurangan atau oenipuan seperti kasus diaas. jika semua pejabat di negeri ini memiliki iman yang kuat, saya yakin kalo negeri ini akan maju dan bebas dari korupsi.
Dalam pemberantasan korupsi di negara ini masih banyak yang harus dibenahi, penangana yang begitu lambat oleh petugas pemberantasan korupsi menandakan bahwa negara ini masih belum siap untuk memberantas korupsi yang merajalela di negara ini.
Negara banyak dirugikan oleh para koruptor, seperti contoh kasus diatas negara ini dirugikan sebesar Rp 957 juta. seharusnya uang sebanyak itu disalurkan atau dibagikan kepada masuarakat yang membutuhkan, atau bisa digunakan untuk perbaikan fasilitas umum.
Saya harap para penegak hukum harus tegas dalam memberantas korupsi, agar negara ini lebih maju dan masyarakatnya lebih sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar