Rabu, 30 Mei 2012

PERJANJIAN JUAL BELI




Definisi
            Jual beli (menurut B.W.) adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanjian untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Perkataan jual beli menunjukan bahwa dari satu pihak perbuatan dinamakan penjual, sedangkan dari pihak yang lain dinamakan membeli. Istilah yang mencakup dua perbuatan yang bertimbal balik itu adalah sesuai dengan istilah belanda “koop en verkoop” yang juga mengandung pengertian bahwa pihak yang satu “verkoopt” (menjual) sedangkan yang lainnya menjual “koop” (membeli. Dalam bahasa inggris jual beli disebut dengan hanya “sale” saja yang berarti “penjualan” (hanya dilihat dari sudutnya si penjual), begitu pula dalam bahasa perancis disebut hanya dengan “vente” yang juga berarti “penjualan”, sedangkan dalam bahasa jerman dipakainya perkataan “kauf” yang berarti “pembeli”.
Barang yang menjadi objek perjanjian jual belo harus cakup tertentu, setidaknya dapat ditentukan ujud dan jumlahnya pada saat akan diserahkan hak miliknya kepada si pembeli. Dengan demiklian adlah sah menurut hukum misalnya jual beli mengenai panenan yang akan diperoleh pada suatu waktu dari bidang tanah tertentu.

Saat terjadinya perjanjian jual beli
            Unsur-unsur pokok (“essentialia”) perjanjian jual beli adalah barang dan harga sesuai dengan azas “konsensualisme” yang menjiwai hukum perjanjian B.W. perjanjian jual beli itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya “ \sepakat: mengenai barang dan harga. Begitu kedua pihak sudah setuju tentang barang dan harga, maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah.
Sifat konsensuil dari jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 yang berbunyi: “jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketiaka setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.
            Apakah yang dinamakan “konsensualisme”
            Konsensualisme berasal dari perkataan “consensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantara pihak pihak yang bersangkutan tercapai suatu persesuaian kehendak, artinya: apa yang dikehendaki oleh yang satu adalah pula yabg dikehendaki yang lain. Kedua kehendak itu belum dalam “sepakat” tersebut tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya “setuju”, “accord”, “oke” dan lain lain sebagainya ataupun dengan bersama-sama menaruh tanda tangan dibawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu. Bahwa apa yang dikehendaki oleh yang  satu itu adalah juga yang dikehendaki oleh yang atau bahwa kehendak mereka adalah “sama”, sebenernya tidak tepat. Yang betul adalah bahwa mereka kehendaki adalah “sama dalam “kebklikannya”. Misalnya: yang satu ingin melepaskab hak miliknya atas suatu barang asal diberi sejumlah uang tertentu sebanyak gantunya, sedangkan yang lain ingin memperileh hak milik atas barang tersebut dan bersedua memberukan sejumjlah uang disebutkan itu sebagai gantinya kepada si pemilik brang.
Kesepakatan berarti persesuaian kehendak, namun kehendak atau keinginan ini harus dinyatakan. Kehendak atau keinginan yang disimpan dalah hati, tidak mungkin diketahui pihak lain karenanya tidak mungkin melahirkan sepakat yang diperlukan unuk melahitkan suatu perjanjian. Menyatakan kehendak ini tidak terbatas pada mengucapkan untuk melahirkan suatu perjanjian. Menyatakan kehendak ini tidak terbatas pada mengucapkan perkataan-perkataan, ia dapat dicapai pula dengan memberikan tanda-tanda apa saja yang dapat diterjemahkan kehendak itu, baik oleh pihak yang mengambil prakarsa yaitu pihak yang “menawarkan” (melakukan “offerce”) maupun oleh pihak yang menerima penawaran tersebut.
Kewajiban-kewajiban si penjual
            Bagi pihak si penjual ada dua kewajiban utama yaitu :
a.    Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan.
b.    Menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacad-cacad yang berbunyi
-       Kewajiban menyerahkan hak milik
Kewajiban menyerahkan hak milik meliputi segala perbuatan yang menurut hukum yang diperlukan untuk mengalihkan hak milik atas barang yang diperjual belikan itu dari si penjual kepada si pembeli.
a.    Biaya penyerahan dip[ikul oleh si penjual, jika ada telah diperjanjikan sebaliknya (pasal 1476)
b.    Kewajiban menanggung kenikmatan tentram dan menanggung terhadap cacad-cacad tersembunyi (vrijwaring”, warranti”)
Jika dijanjikan penanggungan, atau jika tentang itu tidak ada suatu perjanjian, si pembeli berhak, dalam halnya suatu penghukuman  untuk menyerahkan barang yang dibelunya kepada seorang lain, menuntut kembali dari si penjual:
ü  pengembalian uang harga pembelian
ü  pengambilan hasil-hasik jika ia diwajibkan menyerahkan hasil-hasil itu kepada si emilik sejati yang melakukan tuntutan penyerahan
ü  biaya yang dikeluarkan berhubung dengan gugatan si pembeli untuk ditanggung, begitu pula biaya yang telah dikeluarkan oleh si penggugat
ü  penggantian kerugian beserta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahan, sekedar itu telah dibayar oleh si pembeli.
Kewajiban-kewajiban si pembeli
            Kewajiban utama si pembeli ialah membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian.
“harga” tersebut harus berupa sejumlah uang. Meskipun mengenai hal ini tidak ditetapkan dalam sesuatu pasal undang-undang, namun sudah dengan sendurunyta temasuk didalam pengertian jual beli, oleh karena itu tidak umpamanya harga itu berupa barang, maka ia akam memperuleh perjanaiannya  akan menjadi “tukar-menukar” kerja dan begitu seterusnya. Dalam pengertian jual beli sudah temasuk pengertian bahwa disatu pihak ada barang dan dilain pihak ada uang. Tentang macamnya iang, dapat diterangkan bahwa, meskipun jual beli itu terjadi di indinesua, tidak diharuskan bahwa harga itu ditetaokan dalam mata uang rupiah, namun diperolehkan kepada para pihak untuk menetapkannya dalam mata uang apa saja.


referensi : buku "aspek hukum dalam bisnis" Neltje F. Katuuk (universitas Gunadarma)

Rabu, 16 Mei 2012

HUKUM EKONOMI INDONESIA MEMPERKUAT PERSATUAN NASIONAL, MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI DAN MEMPERLUAS KESEJAHTERAAN SOSIAL


Memperluas Kesejahteraan Sosial
Dari sudut sejarah hukum, suatu bangsa memasuki tahap negara kesejahteraan ditandai dengan berkembangnya hukum yang melindungi pihak yang lemah. Pada periode ini negara mulai memperhatikan antara lain perlindungan tenaga kerja, perlindungan konsumen. Undang-undang yang berkenaan untuk perlindungan berbagai pihak tersebut untuk mengoreksi industrialisasi yang tidak selalu memberikan kebaikan kepada semua golongan masyarakat. Upah yang rendah tidak selalu berarti upah yang murah. Semua upah buruh yang murah dibandingkan dengan negara maju telah memberikan keuntungan komparatif bagi industri export Korea Selatan, Taiwan dan Hongkong. Upah buruh murah disertai disiplin para pekerja di negara-negara yang baru memasuki tingkat negara industri tersebut, seperti banyak diketahui, berada di bawah pemerintahan yang represif. Upah minimum yang telah ditetapkan Pemerintah yang masih dibawah tingkat pemenuhan kebutuhan dasar, masih banyak perusahaan- perusahaan yang tidak  mematuhinya, namun buruh yang tidak mempunyai organisasi buruh yang kuat tidak dapat memperjuangkan hak-haknya. Disamping itu ketatnya persaingan di pasar kerja dan krisis ekonomi yang berat menjadikan buruh tidak mempunyai keberanian untuk memperjuangkan perbaikan nasib mereka. Indonesia memerlukan serikat buruh yang kuat dalam memperjuangkan nasib buruh, sehingga tidak perlu menggunakan kekerasan dan pengerusakan. Modal selalu berpindah ke tempat di mana buruh murah dan penegakan hukum perburuhan lunak. Inilah perlunya pembaruan Hukum Perburuhan. Berkembangnya produk-produk industri disatu pihak memerlukan perlunya dikembangkan perlindungan konsumen dipihak lain. Perlindungan hukum terhadap konsumen tidak saja terhadap barang-barang berkualitas rendah tetapi juga terhadap barang-barang yang membahayakan kehidupan manusia, umpamanya makanan, minuman dan obat-obatan. Pelaksanaan hukum perlindungan konsumen di Indonesia belum berkembang mengikuti irama kemajuan produksi-produksi dunia industri.
Pencemaran lingkungan akibat industrialisasi perlu pula mendapat perhatian yang terus menerus dan khusus. Kecenderungan untuk mengutamakan pertumbuhan industrialisasi bisa mengakibatkan perusahaan-perusahaan menolak tanggung jawab atas pencemaran lingkungan. Pengalaman dari negara-negara maju menjadi bahan pelajaran bagi kita dalam usaha menuju suatu negara industri. Ada kekhawatiran pula, bahwa relokasi industri dari negara-negara maju ke negara berkembang disebabkan antara lain tambah ketatnya penegakan hukum lingkungan di sana, sementara di negara berkembang hal ini belum terjadi.
Sektor informal telah diakui sebagai katup pengaman bagi tenaga kerja yang pindah dari Sektor agraria tetapi tidak dapat ditampung oleh Sektor industri, dan merupakan motor penggerak ekonomi rakyat. Perkembangan ekonomi masyarakat bawah didunia ketiga. Melalui hukum, sektor ini bisa menjadi formal dalam bentuk usaha-usaha kecil. Berbagai usaha kecil ini dalam tahap berikutnya dapat terkait dengan usaha besar, dengan demikian diharapkan rezeki usaha besar akan menetas juga kepada usaha kecil.
Untuk mengembangkan mereka perlu dipikirkan bentuk-bentuk perizinan khusus untuk sektor informal, fasilitas hukum dalam hubungannya dengan hak milik, kontrak, dan sebagainya. Keterkaitan industri besar dengan industri-industri kecil, bukan saja berdasarkan belas kasihan atau alasan-alasan politis, tetapi sudah menjadi satu keharusan karena alasan efisinsi dan teknis dalam suatu masyarakat industri. Dalam hubungan ini perlindungan terhadap usaha-usaha kecil perlu mendapat perhatian hukum. Industrialisasi dan majunya perdagangan membutuhkan tanah baik di desa-desa maupun kota-kota, Jawa dan luar Jawa. Masalah pertanahan semakin hari akan semakin banyak, jika hukum pertanahan kita tidak mampu memainkan peranannya. Pihak yang lemah yang sebagian besar adalah rakyat kecil akan memikul beban pembangunan tersebut.
Dalam hal itu perlu diperjelas penyelesaian masalah-masalah yang bersangkutan dengan umpamanya, tanah adat, tanah negara, besarnya ganti rugi. Begitu juga perencanaan wilayah yang bersangkutan dengan tanah pertanian yang subur, daerah pemukiman, perdagangan dan industri. Intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian memerlukan kepastian hukum akan tersedianya atau tetap dipertahankannya lahan-lahan pertanian yang suhur dari meluasnya keperluan tanah untuk industrialisasi, pemukiman, dan kebutuhan-kebutuhan lain sudah waktunya melaksanakan pembaruan Undang- Undang Pokok Agraria 1960.
daftar pustaka :  Rajagukguk Erman. Hukum ekonomi Indonesia Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial.


Hukum Ekonomi di Indonesia


Ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
  • M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
    Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diikut sertakan dalam tingkah laku dan tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu dan membahayakan diri sendiri atau harta.
  • E. M. Meyers
    Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
  • S. M. Amin, S,H.
    Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
  • Immanuel Kant
    Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan ekonomi.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi:
  • Jika harga sembako maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  • Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
 Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  • Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia.
  • Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan sesuai dengan hak asasi manusia Indonesia.

Kehidupan Ekonomi sebagai Sistem atau Tatanan
Pada gilirannya ekonomipun merupakan suatu sistem. Prof. Heinz Lampert dalam buku yang berjudul “Ekonomi Pasar Sosial: Tatanan Ekonomi dan Sosial Republik Federasi Jerman membedakan antara :
  • tatanan dari suatu perekonomian nasional yang sedang berjalan atau tatanan ekonomi efektif yang menjabarkan keadaan, kejadian dan karena itu bersifat deskriptif.
  • tatanan yang diharapkan, atau tatanan ideal atau konsep tatanan kebijakan.
Di dalam hubungannya dengan Hukum Ekonomi, tatanan ekonomi didasarkan pada hukum positif atau hukum yang berlaku, pengertian sistem sebagai tatanan yang ideal untuk sebagian berhubungan dengan konstitusi (UUD) dan untuk sebagian lagihukumnya masih harus dibangun untuk mencapai sistem ekonomi maupun sistem hukum yang mendukungnya. Selanjutnya Heinz Lampert mengatakan bahwa “ Suatu tatanan ekonomi haruslah bersifat instrumental untuk mengatasi tiga masalah yang terdapat dalam setiap masyarakat ekonomi”, yaitu :
  • Pertama, fungsi perekonomian harus dijalankan dan diamankan
  • Kedua, semua aktivitas ekonomi harus dikoordinasikan dengan jelas, dan
  • Ketiga, tatanan ekonomi harus dijadikan sebagai alat bagi pancapaian tujuan-tujuan dasar politik
Maka, apabila kita mengamati faham Prof. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa salah satu fungsi Hukum adalah untuk menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya) masyarakat, maka kita dapat mendeteksi kekurangan-kekurangan sistem ekonomi maupun sistem hukum kita yang sedang berlaku sekarang ini untuk menemukan jalan dan cara-cara bagaimana bangsa kita setahap demi setahap dapat mendekati tatanan ideal kita (baik tatanan ekonomi maupun tatanan hukum dan sosial-politik) sebagaimana tercantum dalam undang-undang dasar kita (setelah 4 kali di amandemen) dan sebagaimana terungkap dari opini masyarakat kita sekarang ini.
Tentu saja antara sistem hukum dan sistem ekonomi suatu negara/bangsa senantiasa terdapat interaksi dan hubungan pengaruh mempengaruhi yang mungkin positif, tetapi juga dapat bersifat negative seperti terjadi sejak Orde Baru dan yang sebenarnya ikut menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan yang masih terus berlangsung hingga saat ini.

Tentang Arti dan Luas Lingkup Hukum Ekonomi
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Meskipun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law di Amerika Serikat. Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie. Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis demi keadilan ekonomi bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat memenuhi kebutuhannya, tetapi agar rakyat petani dan buruh tidak akan mati kelaparan.
Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama “malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izin-izin pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman modal dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau mengekspor barang, kemana, berapa, dll.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama Droit E’conomique (Hukum Ekonomi dalam arti sempit). Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negara-negara yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara penerima bantuan disebutkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di Indonesia sejak Orde Baru. Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk permasalahan Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
Maka tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya Hukum Ekonomi saja yang rusak, tetapi juga kehidupan ekonomi kita begitu sulit. Oleh sebab itu di samping berbagai aspek Hukum Ekonomi yang lain, yang tentu juga harus diprioritaskan adalah pengaturan berbagai bentuk usaha (korporasi) pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak, termasuk berbagai aspeknya yang sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga kepastian hukum, kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yarlg terlibat dalam proses perekonomian dalam dan luar negeri. Juga tidak boleh dilupakan penelitian-penelitian dan pembahasan berbagai aspek Hukum Ekonomi lnternasional dan Regional yang mempengaruhi perekonomian Indonesia, tidak hanya secara positif, tapi lebih sering lagi secara negatif, seperti antara lain aspek-aspek hukum dari Letters of Intent dengan IMF, World Bank, dan lain-lain perjanjian internasional seperti GATT-WTO, AFTA, ASAF dan lain sebagainya.

“Jelas bahwa tidak hanya bidang Ekonomi yang harus ditangani secara konseptual, sistemik dan profesional, tetapi bidang Hukum Ekonomipun harus dipelajari sejalan, dan searah dengan kebijaksanaan serta pengambilan keputusan di bidang ekonomi.”

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


Perjalanan panjang perekonomian dunia, memperlihatakan bahwa banyak permasalahan di dunia yang berhubungan dengan masalah ekonomi. Seperti pada tahun ;
·         1930 – dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya.
·         1940 – dunia mengalami masalah merelokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dan kebutuhan sipil.
·         1950 – terjadi masalh inflasi.
·         1960 – terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi.
·         1970 dan 1980 – terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak meningkat sepuluh kali dibanding dekade sebelumnya) (Lipsey, et al. 1991).
·         2008 – sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan  (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampaknya pun terasa sampai Indonesia, kerena perekonomian dunia melemah dampaknya pasar ekspor bagi produk Indonesia menjasi sangat menurun, nilai tukar rupiah terde[resiasi berdampak pada hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.
Dari uraian diatas, dapat kita lihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumber daya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tidak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.  Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.

Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya.  Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum.  Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.  Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.  Di  Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi.  Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada.  Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan).  Selain itu disebutkan juga  tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. 

Selasa, 15 Mei 2012

Hukum Ekonomi


Berdasarkan teori ekonomi kebutuhan manusia dari segi kepentingannya yaitu kebutuhan primer (kebutuhan yang mutlak harus dipenuhi , misal : makan, minum), kebutuhan sekunder (kebutuhan yang harus dipenuhi supaya orang dapat hidup lebih baik, misal : kendaraan, pendidikan, dsb), dan kebutuhan tersier (kebutuhan yang bisa dipenuhi setelah kebutuhan sekunder, misal : berlibur, dsb). Kebutuhan dari segi sifatnya yaitu kebutuhan jasmani (kebutuhan material, misal : pakaian, rumah, mobil), dan kebutuhan rohani (kebutuhan jiwa , misal : agama). Oleh sebab itu manusia tidak akan terlepas dari kepeluannya masing-masing guna memenuhi kebutuhan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Kegiatan atau proses ekonomi di Indonesia juga tidak telepas dari kaitanya dengan Hukum Permintaaan dan Penawaran. Karena suatu tindakan ekonomi adalah setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling baik dan paling menguntungkan. Sehingga Hukum Permintaan dan Penawaran digunakan untuk menyeimbangkan proses ekonomi yang berjalan sebagai akibat dari timbulnya masalah-masalah ekonomi pada masyarakat.
Masalah-masalah ekonomi timbul sebagai akibat daripada ketidakseimbangan di antara keinginan manusia untuk mendapatkan barang dan jasa dengan kemampuan faktor-faktor produksi menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi keinginan tersebut.
Keinginan manusia lebih besar daripada kemampuan faktor produksi, maka masyarakat harus membuat pilihan-pilihan sehingga mereka dapat mencapai kesejahteraan yang paling tinggi dari menggunakan faktor-faktor produksi yang tersedia.
Ada 3 Permasalahn pokok Masyarakat :
1. WHAT. Masalah apa yang harus diproduksi, berapa jumlahnya dan alternative dari barang-barang dan jasa yang mana akan diproduksi. Masalah WHAT adalah akibat langsung daripada ketidakmampuan sumber-sumber daya yang tersedia untuk memproduksikan semua barang yang dibutuhkan masyarakat. Oleh sebab itu pilihan-pilihan itu harus dilakukan untuk menentukan keinginan mana yang yang harus dikorbankan ditunda untuk memenuhinya. Makin banyak suatu jenis barang akan dihasilkan , maka makin banyak faktor produksi yang akan digunakan, maka faktor-faktor produksi yang digunakan di sektor lain harus dikurangi.
2. HOW adalah dengan cara bagaimana barang-barang diproduksikan, siapa yang memproduksi, faktor-faktor produksi dan teknologi apa yang digunakan. Masalah efisiensi merupakan salah satu faktor yang akan dijadikan dasar dalam melakukan pemilihan. Yang akan dipilih adalah yang mampu untuk menciptakan barang-barang dengan cara yang paling efisien. Bukan hanya terbatas pada efisiensi dari segi teknik tapi juga besarnya jumlah permintaan. Jika Permintaan tinggi, maka penggunaan teknik yang sangat modern akan menaikkan efisiensi. Jika Permintaan biasa, maka penggunaan teknik yang lebih sederhana akan menciptakan efisiensi yang lebih baik.
3. FOR WHOM adalah untuk siapa barang-barang diproduksikan. Masalah “untuk siapa diproduksi” menentukan pada bagaimana output total dibagi antar konsumen yang berbeda. Karena sumber daya terbatas dan dengan demikian, barang masyarakat yang dapat memuaskan semua keiginan dari semua anggotanya.
- Bagaiamana caranya upah tenaga kerja, sewa tanah, bunga modal dan kentungan para pengusaha ditentukan, bagaimana pendapatan keseluruhan masyarakat didistribusikan.
- Adakah distribusi itu sesuai dengan kepentingan keseluruhan masyarakat.
Gerak harga dari setiap output (barang) dan input (faktor-faktor produksi) dapat memecahkan ke-3 masalah pokok ekonomi dengan jalan :
a. Bila permintaan suatu barang naik, maka harga barang tersebut akan naik juga, sehingga penjual memperoleh laba yang besar. Akibatnya produsen berusaha memperbesar produksinya dan mungkin muncul produsen-produsen baru, sehingga jumlah barang yang ada melimpah. Sebaliknya jika harga barang menurun, maka laba penjual menjadi turun. Hal ini berakibat produsen menurunkan jumlah produksinya. Jadi gerak harga barang-barang (output) dapat menentukan APA & BERAPA JUMLAH barang yang diproduksi (Masalah WHAT).
b. Suatu barang diproduksikan melalui proses kombinasi berbagai faktor produksi. Jika harga suatu faktor produksi naik, maka produsen akan menghemat pengunanya dan menggunakan lebih banyak faktor produksi lain atau penggantinya yang harganya lebih murah. Jadi harga input menentukan kombinasi yang digunakan oleh produsen dalam proses produksinya (masalah HOW).
c. Barang-barang hasil produksi dijual ke konsumen. Penghasilan konsumen untuk membeli barang-barang tersebut dari hasil penjualan faktor-faktor produksi yang dimilikinya kepada produsen. Penghasilan total setiap orang tergantung pada banyaknya faktor produksi yang dimiliki dan harga setiap unitnya (Masalah FOR WHOM).
Dengan semua yang telah diuraikan diatas keadaan ekonomi di Indonesia saat ini juga perlu mendapat acungan jempol. Kenapa? Karena Indonesia adalah termasuk salah satu Negara kawasan Asia yang tidak terlalu parah atau bahkan hampir tidak terhempas dengan isu global yaitu Krisis Ekonomi Dunia. Intensitas pembeli mobil setiap harinya tidak berkurang malah justru bertambah banyak. Entah kenapa Indonesia bisa terhindar dari masalah itu dan bahkan beberapa waktu yang lalu saya mendengar berita dari sebuah siaran radio bahwa kisaran nilai Rupiah terhadap Dollar terletak pada batas yang aman dan yang membuat terkejut lagi dapat mengalahkan Negara tetangga kita yaitu Malaysia. Saya kira itu merupakan salah satu kebanggan bangsa Indonesia saat ini yang sedang menghadapi masalah kasus Century.
Menurut Presiden Susilo Bambang Yudoyono Negara kita memang tidak terlalu terkena imbas dari Krisis Ekonomi Dunia, tetapi pernyataan Menteri keuangan Sri Mulyani yang berusaha menyelamatkan bank Century dari dampak sistemik Krisis Ekonomi Dunia. Dan yang lebih menarik lagi yaitu pernyataan dari tokoh-tokoh pengamat Ekonomi yang mengatakan bahwa bank Century memang tidak layak diselamatkan karena termasuk ke dalam bank yang gagal, jadi ini membuat masyarakat awam seperti saya menjadi bingung. Sebenarnya mana yang dapat dipercaya dan membuat rasa nyaman untuk rakyat. Tetapi pastinya kasus ini telah merugikan Negara dan menyebabkan proses kegiatan ekonomi di Indonesia menjadi terganggu dan utamanya masyrakat kecil-lah yang menjadi korban.

Pengertian Hukum Dalam Ekonomi

Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu terdapat adagium “Ibi ius ubi Societas “, (dimana ada masyarakat disitu ada hukum).
Dalam perkembangan hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu: hukum Privat dan hukum Publik. Hukum Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu.
Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Menurut mazhab Jerman, perkembangan hukum akan selalu tertinggal dari perkembangan masyarakal. Perkembangan di dalam masyarakat, menyebabkan pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Kondisi demikian mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum privat maupun hukum publik. Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak lagi dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.
Hukum Ekonomi Keuangan merupakan salah satu bagian dari Hukum ekonomi yang salah satu aspeknya mengatur kegiatan di bidang Pasar modal. Marzuki Usman menyatakan pasar modal sebagai pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan.
[1] Pasar Modal merupakan tempat dimana dunia perbankan dan asuransi meminjamkan dananya yang menganggur.
[2] Dengan kata lain, Pasar Modal merupakan sarana moneter penghubung antara pemilik modal (masyarakat atau investor) dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten).
Keberadaan pasar modal menyebabkan semakin maraknya kegiatan ekonomi, sebab kebutuhan keuangan(financial need) pelaku kegiatan ekonomi, baik perusahaan‑perusahaan swasta, individu maupun pemerintah dapat diperoleh melalui pasar modal.
Dalam UUPM, selain dimuat sanksi perdata dan administrasi, juga dilengkapi dengan sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV tentang “Ketentuan Pidana” (Pasal 103‑ Pasal 110). Perumusan sanksi pidana dalam Undang‑Undang ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum (tindak pidana) pasar modal, baik yang berkualifikasi sebagai kejahatan, maupun pelanggaran.
Definisi Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehisupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatknya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat. Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspej yaitu:
1.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata diseluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.    Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.    Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah uang menyangkut peraturan pemilik hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Contoh hukum ekonomi:
ü  Jika nilai dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya bersal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
ü  Semakin tinggi bungan bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi distribusi pertukaran dan konsumsi barang dan jasa. Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonomi adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau alternative terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebaga pemuas kebutuhan manusia yang relative tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan dimasa yang akan datang kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.
  • HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:
  1. a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.    b. Hukum Ekonomi Nasional
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara–cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalamHAMmanusiaIndonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner danmultidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Kenaikan harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public pun terperangah ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa  dibendung.harga komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para pengamat mengecam kenaikan ini.Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi.Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan Primer.


Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-8/