Definisi
Jual
beli (menurut B.W.) adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak
yang satu (si penjual) berjanjian untuk menyerahkan hak milik atas suatu
barang, sedangkan pihak lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang
terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Perkataan
jual beli menunjukan bahwa dari satu pihak perbuatan dinamakan penjual,
sedangkan dari pihak yang lain dinamakan membeli. Istilah yang mencakup dua
perbuatan yang bertimbal balik itu adalah sesuai dengan istilah belanda “koop
en verkoop” yang juga mengandung pengertian bahwa pihak yang satu “verkoopt”
(menjual) sedangkan yang lainnya menjual “koop” (membeli. Dalam bahasa inggris
jual beli disebut dengan hanya “sale” saja yang berarti “penjualan” (hanya
dilihat dari sudutnya si penjual), begitu pula dalam bahasa perancis disebut
hanya dengan “vente” yang juga berarti “penjualan”, sedangkan dalam bahasa
jerman dipakainya perkataan “kauf” yang berarti “pembeli”.
Barang yang menjadi objek perjanjian jual
belo harus cakup tertentu, setidaknya dapat ditentukan ujud dan jumlahnya pada
saat akan diserahkan hak miliknya kepada si pembeli. Dengan demiklian adlah sah
menurut hukum misalnya jual beli mengenai panenan yang akan diperoleh pada
suatu waktu dari bidang tanah tertentu.
Saat
terjadinya perjanjian jual beli
Unsur-unsur pokok (“essentialia”)
perjanjian jual beli adalah barang dan harga sesuai dengan azas “konsensualisme”
yang menjiwai hukum perjanjian B.W. perjanjian jual beli itu sudah dilahirkan
pada detik tercapainya “ \sepakat: mengenai barang dan harga. Begitu kedua
pihak sudah setuju tentang barang dan harga, maka lahirlah perjanjian jual beli
yang sah.
Sifat konsensuil dari jual beli tersebut
ditegaskan dalam pasal 1458 yang berbunyi: “jual beli dianggap sudah terjadi
antara kedua belah pihak seketiaka setelah mereka mencapai sepakat tentang
barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum
dibayar.
Apakah
yang dinamakan “konsensualisme”
Konsensualisme
berasal dari perkataan “consensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan
dimaksudkan bahwa diantara pihak pihak yang bersangkutan tercapai suatu
persesuaian kehendak, artinya: apa yang dikehendaki oleh yang satu adalah pula
yabg dikehendaki yang lain. Kedua kehendak itu belum dalam “sepakat” tersebut
tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan
perkataan-perkataan, misalnya “setuju”, “accord”, “oke” dan lain lain
sebagainya ataupun dengan bersama-sama menaruh tanda tangan dibawah
pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak
telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu. Bahwa apa yang
dikehendaki oleh yang satu itu adalah
juga yang dikehendaki oleh yang atau bahwa kehendak mereka adalah “sama”,
sebenernya tidak tepat. Yang betul adalah bahwa mereka kehendaki adalah “sama dalam
“kebklikannya”. Misalnya: yang satu ingin melepaskab hak miliknya atas suatu
barang asal diberi sejumlah uang tertentu sebanyak gantunya, sedangkan yang
lain ingin memperileh hak milik atas barang tersebut dan bersedua memberukan
sejumjlah uang disebutkan itu sebagai gantinya kepada si pemilik brang.
Kesepakatan berarti persesuaian kehendak,
namun kehendak atau keinginan ini harus dinyatakan. Kehendak atau keinginan
yang disimpan dalah hati, tidak mungkin diketahui pihak lain karenanya tidak
mungkin melahirkan sepakat yang diperlukan unuk melahitkan suatu perjanjian. Menyatakan
kehendak ini tidak terbatas pada mengucapkan untuk melahirkan suatu perjanjian.
Menyatakan kehendak ini tidak terbatas pada mengucapkan perkataan-perkataan, ia
dapat dicapai pula dengan memberikan tanda-tanda apa saja yang dapat
diterjemahkan kehendak itu, baik oleh pihak yang mengambil prakarsa yaitu pihak
yang “menawarkan” (melakukan “offerce”) maupun oleh pihak yang menerima
penawaran tersebut.
Kewajiban-kewajiban
si penjual
Bagi
pihak si penjual ada dua kewajiban utama yaitu :
a.
Menyerahkan hak milik atas barang yang
diperjual belikan.
b.
Menanggung kenikmatan tenteram atas barang
tersebut dan menanggung terhadap cacad-cacad yang berbunyi
- Kewajiban
menyerahkan hak milik
Kewajiban menyerahkan hak milik meliputi
segala perbuatan yang menurut hukum yang diperlukan untuk mengalihkan hak milik
atas barang yang diperjual belikan itu dari si penjual kepada si pembeli.
a.
Biaya penyerahan
dip[ikul oleh si penjual, jika ada telah diperjanjikan sebaliknya (pasal 1476)
b.
Kewajiban menanggung
kenikmatan tentram dan menanggung terhadap cacad-cacad tersembunyi (vrijwaring”,
warranti”)
Jika dijanjikan
penanggungan, atau jika tentang itu tidak ada suatu perjanjian, si pembeli
berhak, dalam halnya suatu penghukuman
untuk menyerahkan barang yang dibelunya kepada seorang lain, menuntut
kembali dari si penjual:
ü pengembalian
uang harga pembelian
ü pengambilan
hasil-hasik jika ia diwajibkan menyerahkan hasil-hasil itu kepada si emilik
sejati yang melakukan tuntutan penyerahan
ü biaya
yang dikeluarkan berhubung dengan gugatan si pembeli untuk ditanggung, begitu
pula biaya yang telah dikeluarkan oleh si penggugat
ü penggantian
kerugian beserta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahan, sekedar itu
telah dibayar oleh si pembeli.
Kewajiban-kewajiban
si pembeli
Kewajiban utama si
pembeli ialah membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat sebagaimana
ditetapkan menurut perjanjian.
“harga” tersebut harus berupa sejumlah uang. Meskipun
mengenai hal ini tidak ditetapkan dalam sesuatu pasal undang-undang, namun
sudah dengan sendurunyta temasuk didalam pengertian jual beli, oleh karena itu
tidak umpamanya harga itu berupa barang, maka ia akam memperuleh
perjanaiannya akan menjadi “tukar-menukar”
kerja dan begitu seterusnya. Dalam pengertian jual beli sudah temasuk
pengertian bahwa disatu pihak ada barang dan dilain pihak ada uang. Tentang macamnya
iang, dapat diterangkan bahwa, meskipun jual beli itu terjadi di indinesua,
tidak diharuskan bahwa harga itu ditetaokan dalam mata uang rupiah, namun
diperolehkan kepada para pihak untuk menetapkannya dalam mata uang apa saja.
referensi : buku "aspek hukum dalam bisnis" Neltje F. Katuuk (universitas Gunadarma)
referensi : buku "aspek hukum dalam bisnis" Neltje F. Katuuk (universitas Gunadarma)